Sunday, 23 August 2015

Tujuan Khilafah pada ilmu figih

Assalamualaikum,wr,wb

Tujuan Khilafah pada ilmu figih

Kali ini saya akan membagikan tujuan tujuan khilafah yang di sebut pada ilmu fikih.

Tujuan Khilafah adalah : atau pemerintahaan dalam islam bukan menjadi tujuan, tapih hanya sebagai alat untuk mencapai tujuan.

ada beberapa hal yang menyangkut dengan tujuan khilafah yaitu :

  • Terciptanya kehidupan beragama yang mantap pengalamannya dengan segala aspek keidupan umat, baik itu dalam kehidupan pribadi, masyarakat dan negara. Umat Islam dapat dengan bebas dan leluasa menjalankan syari'at islam tanpa adanya gangguan dan hambatan. yang dimanifestasikan dalam bentuk melaksanakan segala perintah -Nya dan meninggalkan segala larangannya. sebagaimana firman allah dalam al-quran yang 
Artiny: "Dan sesungguhnya dia akan meneguhkan bagi mereka dengan agama yang telah dia ridai." (QS. An  - Nur / 24: 55).

  • Terwujudnya kehidupan masyarakat  yang adil, makmur dan sentosa. Terwujud kemakmuran di seluruh lapisan dan tentram, serta jauh dari rasa ketakutan dan kekhawatiran, baik yang berasal dari bangsanya sendiri maupun dari luar bangsanya.

Dua tujuan di atas merupakan tujuan pokok berdirinya khilafah. Dia satu sisi, agama islam dapat tumbuh dan berkembang dengan baik dan di sisi lain umat islam memperoleh kebahagiaan lahir dan batin. Tujuan ini sebagaimana disebutkan dalam AL-Quran, yaitu " Baldatum thayyibatun wa Rabbuna Ghafur ( negara makmur, aman, tentram serta berada dalam  keridaaan Allah awt) (QS. Saba' /34: 15).

Sekian dan terima kasih............ Wassalam

Pengertian tentang Khalifah dalam Fiqih



Bismillah Hirrahmanirrahim.

Assalamaualaikum,wr,wb.

Pengertian Khalifah : Menurut bahasa, kata khalifah berasal dari bahasa Arab "Khalifa, yakhalifu, khilafatan " yang Artinya menggantikan atau menjadi Khalifah / penguasa. Kata Khalafa dapat diartikn "kekuasaan' atau Pemerintahan'.

sedangkan menurut istilah, Khalifah yaitu : susunan pemerintahaan yang diatur menurut ajaran Islam, di mana aspek - aspek yang berkenan dengan pemerintahan seluruh-nya berlandaskan ajaran Islam." Atau "pengganti atau wakil Allah untuk melaksanakan UU nya di muka bumi, sekaligus melanjutkan kepemimpinan Rasulullah SAW. baik itu dalam urusan keduniaan maupun keakhirataan." Dengan demekian, maka khalifah adalah susunan pemerintahaan yang diatur menurut Syari'ah Islam.

Bentuk Khalifah yang benar menurut dalam Hukum Al-Quran  dan Sunnah baik itu di masa rasulullah ataupun di masa Khilafah Al-Rayidin, karna Al-Quran dan sunnah benar benar di ikuti dan di taati dengan penuh konsisten oleh umat kaum muslimin.

Maka dalam kehidupan masyarakat Islam dewasa ini dalam bernegara, konsep Khilafah Islam atau negara Islam mangandung dua pengertian yang berbeda, yaitu : 
  • Negara islam, yaitu negara yang sumber hukum atau UU Al- Quraan dan sunnah dilaksanakan secara konsisten. Misalnya, Arab Saudi.
  • Negara Islam dalam arti negara yang mayoritas penduduknya tidak secara  eksplisit  nberdasarkan Al- Quran dan Sunnah, tetapi umat islam dengan sebaik - baiknya. Misalnya, negara -negara Arab, malaysia, Iran, Berunai Darussalam dan Negara  anggota OKI( Organisasi Konferensi Islam).
Dua bentuk pemerintahan di atas tampaknya relevan dengan kenyataan yang berlaku di negara -negara Islam sekarang. Bentuk yang pertama diterapkan  di negara yang struktur  masyarakatnya yang tunggal, sedangkan bentuk yang kedua struktur masyarakatnya yang majemuk.

Sekian dulu nantik masiha ada lagi kita bahas tentang khalifah ada tujuan, dasar -dasar, perbedaan khalifah dengan khilafah.

Oh ya jangan lupa di share ya dan like.

Wassalam........